Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual



Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Rights merupakan suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang yang memiliki karya cipta baik berwujud maupun abstrak yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

  1. Hak Cipta (Copyrights) - adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
    • Paten (Patent) - Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

    •  Desain Industri (Industrial Design) - Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

    • Merek (Trademark) - Adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.

    •  Indikasi Geografis (Geographical Indication) – Merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

    • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) - Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Hacker

Hacker

Peretas atau yang biasa kita sebut hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.

Kegiatan negatif yang dilakukan hacker adalah merusak sistem dengan memanfaatkan celah keamanan yang ada. Namun positifnya, keahlian meng-hack bisa digunakan untuk mengaudit keamanan jaringan sebuah perusahaan.Audit keamanan jaringan yang dimaksud adalah mencari celah keamanan dan memberitahukannya kepada pemilik jaringan agar segera melakukan perbaikan. Dengan demikian, jaringan lemah yang rentan menjadi target black hacker dapat segera ditutupi dan mencegah black hacker merusak sistem yang ada.

Berikut 5 Jenis Hacker :
  1. Script Kiddie
  2. Hacker jenis ini tidak terlalu menguasai sistem komputer. Namun bukan berarti jenis hacker ini tidak dapat menembus sistem komputer. Mereka memaanfaatkan software buatan orang lain untuk menembus suatu sistem jaringan komputer.

  3. Hactivist Hacker
  4. Kemampuan jenis hacker ini digunakan untuk menyebarkan pesan-pesan yang bersinggungan dengan politil, sosial, agama serta ideologi. Biasanya mereka melakukan tekni deface pada setiap website yang berhasil diretas untuk menampilkan pesan-pesan tersebut pada website yang menjadi korban retasan hacker.

  5. Grey Hacker
  6. Jenis hacker ini tidak memiliki ketetapan prinsip. Karena Grey hat Hacker selalu berada ditengah antara White hat dan black hat. terkadang hecker ini bisa memiliki etika dalam menumbus sisten, tetapi juga terkadang melanggar aturan hukum.

  7. White Hat Hacker
  8. Jenis hacker ini ini sangat teguh pada prinsip dan etika yang ditetapkan. Tujuan white hat hacker hanya untuk menguji ketahanan suatu sistem jaringan. Kebanyakan jenis hacker ini memiliki profesi konsultant keamanan suatu serve atau website.

  9. Black Hat Hacker
  10. Jenis hacker ini bersifat merusak keamanan suatu sistem jaringan. Mulai dari pencurian identitas, menghapus file dan berbagi kerusakan lain yang sangat merugikan. Jenis hacker ini disebut jug cracker.

Kejahatan Komputer

Kejahatan Komputer

Hasil gambar untuk Kejahatan komputer


Kejahatan computer merupakan kejahatan yang menggunakan computer sebagai alat utama untuk melakukan aksi kejahatannya, misalnya defament,Dos,keylogging dll. Tipe-tipe computer crime antara lain:
  1. Illegal Access
  2. Bentuk kejahatan yang satu ini adalah pencurian data penting dengan cara mengakses sistem komputer secara tidak sah yang bertujuan untuk mengambil data komputer. Umumnya sasaran utamanya adalah perusahaan besar namun tidak menutup kemungkinan juga akan menimpa Anda bila Anda tidak berhati- hati. Antisipasinya pastikan jika Anda menyimpan data Anda di cloud server, jika perlu beri kemanaan ganda. Kurangi penggunaan WIFI yang illegal serta lindungi data komputer Anda dengan antivirus premium.

  3. Pemalsuan Data
  4. Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat data palsu atas dokumen-dokumen penting yang tersimpan. Misalnya: pelaku membuat dokumen pada e-commerce yang dibuat sedemikian rupa seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya menguntungkan pelaku secara finansial.

  5. Spionase Cyber
  6. Kejahatan komputer dalam dunia bisnis yang tergolong berbahaya adalah Spionase Cyber atau dalam istilah lain adalah mata-mata. Pelaku menggunakan jaringan internet untuk memata-matai pihak lain yang menjadi sasaran. Caranya adalah dengan memasuki sistem jaringan komputer sasaran. Hal ini bertujuan untuk mengetahui data-data penting perusahaan yang tersimpan dalam sistem komputerisasi.

  7. Phising
  8. Bentuk kejahatan ini melalui email. Orang yang menjadi sasaran akan diminta untuk men-download suatu security software atau jenis software menarik lain. Pelaku menawarkan software secara gratis yang dalam promosinya disebutkan bisa bermanfaat tapi sesungguhnya itu adalah virus yang akan merusak sistem komputer Anda. Pada akhirnya Anda akan terjebak dan pelaku akan meminta sejumlah uang agar sistem komputer Anda kembali normal. Untuk mencegah kejahatan ini, Anda jangan membuka file attachment secara sembarangan dari email yang tidak dikenal.

Melihat begitu banyaknya kejahatan komputer dalam dunia bisnis, maka diperlukan profesi hacker untuk menangkalnya. Hacker, dalam dunia komputer merupakan orang atau sekelompok orang yang membantu mengamankan jaringan komputer. Hacker akan melakukan penelitian terhadap suatu sistem komputer untuk mengetahui kelemahannya kemudian memberikan solusi terbaik untuk memperbaikinya sehingga tidak dibobol oleh pelaku kejahatan. Namun meski telah ada hacker, anda sebagai pelaku bisnis hendaknya selalu waspada dan juga melakukan tindakan preventif karena mencegah adalah upaya yang terbaik.
E - Government, Kemenag RI

E - Government, Kemenag RI



E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Dengan adanya E-Goverment ini, diharapkan E-Goverment meningkatkan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.

Dampak positif diterapkannnya sistem E-Goverment di Indonesia adalah masyarakat dapat menerima laporan kinerja pemerintah secara aktual dan transparan, rakyat juga bisa dengan leluasa mengakses informasi seputar kinerja pemerintah. Selain itu sistem e-government juga dapat menekan anggaran biaya. Dengan teknologi online, pekerjaan juga tentunya akan lebih efesien, secara biaya dan waktu.

Bentuk-bentuk dari penggunaan e-government adalah e-budgeting, e-procurement, e-audit, e-catalog, e-payment, e-controlling, hingga e-health. Pemerintah kota Surabaya bahkan sudah menerapkan sistem Surabaya Smart Windows (SWS) yaitu sebuah layanan yang membuat masyarakat dapat mengurus perizinan melalui smartphone. Bahkan, masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen-dokumen perizinan.

Lalu yang ingin dibahas disini adalah Fitur - Fitur yang ada pada web Kemenag Republik Indonesia :
  1. Informasi mengenai berita seputar keagamaan dan pendidikan
  2. Fitur yang terkait dengan bidang pendidikan seperti sertifikasi dosen, pengajuan prodi baru, dsb.
  3. Info-info publik seperti laporan kinerja
  4. Profil Kemenag
  5. Kontak Info Kemenag

Semoga dengan hadirnya, e-gov tersebut bisa mempermudah warga untuk mengakses informasi atau memakai fitur yang ada pada e-gov tersebut.
Kebebasan Berbicara

Kebebasan Berbicara

Gambar terkait

Kebebasan Berbicara menjadi sebuah hak asasi bagi setiap manusia

Kebebasan berbicara atau Freedom of Speech adalah suatu kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan, akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian maupun bersifat sara. Namun saat sekarang ini, banyak orang yang salah mengartikan tentang hak kebebasan berbicara ini. Mereka dengan mudahnya berucap kasar, membully temannya, berucap yang tidak sepantasnya seperti pelecehan secara ferbal dengan alasan ‘bercanda’.

Saat ini, kebebasan berbicara tihak hanya dituangkan hanya dengan media suara saja, namun juga media sosial. Di era seperti ini, hampir setiap orang memiliki media sosial. Mereka menggunakan media sosial mereka untuk mengabadikan momen mereka atau hanya sekedar berbagi cerita. Namun tak jarang juga orang yang menggunakan sosial medianya untuk mencela orang lain dan menebar fitnah.

Biasanya, oknum-oknum ini menyebar keburukan orang lain dengan akun-akun palsu mereka. Mereka menjadikan hak kebebasan berbicara ini sebagai alasan mereka bertidak tidak baik. Padahal kebebasan berbicara yang dimaksudkan di sini adalah berbicara untuk mengeluarkan ide, gagasan, teori-teori, maupun pendapat. Jika orang terus mensalahartikan hak tersebut, tidak menutup kemungkinan suatu negara dapat mencabut hak kebebasan berbicara rakyatnya.

Pada tahun 2008, Indonesia mengatur pencemaran nama baik di dunia maya, yang tentunya temasuk jejaring sosial. Melalui UU Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Komputer Bagi Kesehatan Kita



Wifi Membunuhmu?

Wifi merupakan teknologi terkini dengan menggunakan wireless local area networks (WLAN). Tanpa memakai kabel, jaringan peralatan dan komputer, wifi ini terhubung menggunakan gelombang radio.

Saat seseorang memanfaatkan wifi ataupun peralatan dengan perangkat wifi, maka akan terpapar dengan gelombang radio dan sebagian akan terserap oleh tubuh. Kekhawatiran yang timbul yaitu kemungkinan pengaruh gelombang radio pada kesehatan tubuh.

Hingga saat ini, efek yang telah terbukti secara ilmiah dari paparan frekuensi radio tersebut adalah kenaikan suhu tubuh, sekitar 1 derajat Celcius. Namun, hanya ditemukan pada lokasi tertentu dengan paparan yang sangat tinggi. Pada paparan normal, tidak ditemukan kenaikan temperatur yang berdampak pada kesehatan manusia.

Wifi juga sempat dihubungkan dengan hipersensitif elektromagnetik di beberapa negara. Namun, hal itu ditepis oleh pernyataan organisasi kesehatan asal Inggris yang menyebutkan, wifi tidak berdampak sebagaimana dituduhkan.

Mereka kemudian mengeluarkan pernyataan resmi bahwa tidak terbukti wifi ataupun WLAN dapat memberikan pengaruh kesehatan masyarakat secara umum. Meski, studi lanjutan masih terus dilakukan terkait hal ini.

Wifi tergolong memancarkan radiasi non-ionisasi atau energi rendah. Radiasi yang hampir sama dengan yang dikeluarkan sinyal telepon genggam, microwave, gelombang radio, dan radiasi sinar ultraviolet.

Lebih lanjut, sinyal dari wifi dan WLAN tergolong sangat kecil, yaitu sekitar 0,1 watt pada komputer dan router. Angka tersebut masih dapat diterima dalam batas radiasi non-ionisasi yang dikeluarkan organisasi internasional. Bahkan, gelombang radio yang dikeluarkan oleh wifi lebih rendah dari telepon genggam.

Survei terbaru mengungkap, paparan gelombang radio dari basis utama dan teknologi nirkabel publik tergolong masih jauh di bawah batas internasional yang diperbolehkan.

Penemuan organisasi kesehatan asal Inggris menuturkan, satu tahun berada di lokasi hotspot Wifi akan menerima gelombang radio yang sama dengan 20 menit panggilan telepon genggam.

Menjawab spekulasi dan ketegangan seputar hal ini, Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), kemudian melakukan studi untuk memperoleh bukti ilmiah. Disusul dengan pernyataan WHO, selama paparan berada di bawah frekuensi radio yang dapat ditoleransi, yaitu 0-300 GHz, tidak diketahui adanya efek terhadap kesehatan tubuh manusia. Namun, frekuensi radio yang melebihi batas tersebut tergolong tidak sehat.

Jadi sudah tidak ragu lagi kan? Sebab, hingga kini kekhawatiran gangguan kesehatan akibat wifi belum terbukti secara ilmiah. Yuk kembali berselancar di dunia maya!
Komputer dan Pekerjaan

Komputer dan Pekerjaan

Hasil gambar untuk Komputer dan Pekerjaan

Komputer merupakan alat yang digunakan untuk mengelola data dalam perangkat elektronik untuk membentuk sistem secara otomatis. Komputer secara otomatis dapat menerima dan menyimpan data dengan cepat dan tepat. Selain itu, saat ini perangkat komputer telah di modifikasi menjadi sebuah perangkat portable yang dikenal dengan nama laptop.

Pada abad ini semakin banyak pekerjaan yang pastinya menggunakan komputer, apalagi dikarenakan perkembangannya yang pesat, lalu berikut adalah beberapa contoh pemanfaatan komputer di dunia kerja :

  1. Di bidang Pendidikan
    • Untuk membuat database siswa, guru, rapor, dsb.
    • Untuk aplikasi perpustakaan berbasis komputer / e-perpus
    • Akses Internet untuk menunjang pembelajaran

  2. Di bidang Industri
  3. Digunakan agar proses produksi di dalam industri lebih efisien dan lebih efektif dalam proses produksi komputer dapat digunakan untuk pengawasan numeric atau pengawasan proses (control proces) jadi semua teknologi tersebut tidak menggunakan system manual atau dijalankan oleh manusia.

  4. Di bidang Pemerintahan
  5. Penerapan sistem ICT(Information and Communication Technology) yang terdiri dari fungsi-fungsi input, proses, output, storage dan communication. Sistem ini dipergunakan dalam praktek lembaga pemerintahan dalam semua bidang tugas dan fungsi Pemerintah yang didalamnya terdiri dari beberapa segi, antara lain pemerintahan, tata usaha negara, pengurusan rumah tangga negara dan pembangunan Sistem informasi dalam praktek pemerintahan.

Bisakah Kita Mempercayai Komputer?


Komputer adalah perangkat elektronik yang memanipulasi informasi atau data. Komputer mampu menyimpan, mengambil, dan mengolah data. Anda mungkin telah mengetahui bahwa Anda dapat menggunakan komputer untuk mengetik dokumen, mengirim e-mail, bermain game, dan menjelajah Web. Anda juga dapat menggunakannya untuk mengubah atau membuat spreadsheet, presentasi, dan bahkan video.

Lalu apakah kita bisa mempercayai komputer?
Komputer memang tidak seutuhnya dapat kita percaya, karena kegagalan sistem pasti selalu ada.

Lalu Apasih Dampaknya?
Dampak Positif :
  • Komunikasi yang lebih baik.
  • Transportasi data yang cepat & aman.
  • Pekerjaan selesai lebih cepat & akurat.
  • Efisiensi tenaga kerja
Dampak Negatif :
  • Manusia tergantung dengan komputer.
  • Kehilangan pekerjaan karena komputer lebih cepat & teliti.
  • Hacker yang merusak data-data dalam komputer walaupun sudah di password.
Seperti yang kita tahu, komputer telah mempengaruhi kehidupan kita baik pribadi, masyarakat, organisasi-organisasi maupun pemerintahan. Artinya komputer telah berperan sangat penting hampir disegala bidang kehidupan masyarakat.

Kita juga pasti sering dalam menggunakan komputer. Namun banyak orang yang awam yang salah mengartikan bahwa komputer maupun internet itu selalu benar. Padahal sebenarnya, hal itu tergantung user maupun si pembuat aplikasi tersebut. Jadi janganlah kita telan mentah-mentah apa yang diberitakan tersebut jika itu tidak tertera jelas sumbernya.

Perubahan Pesat Pada Teknologi

Rapid Pace of Change


Pada kali ini kita membahas Rapid Pace of Change atau Perubahan yang Cepat pada Teknologi.

Pada abad ke 21 seperti sekarang ini perkembangan teknologi amat pesat, dimulai dari semakin mudahnya informasi dijangkau hingga semakin besarnya media penyimpanan.

Lalu, apa yang harus kita ambil sisi positive dari semakin cepatnya perubahan teknologi ?
Ya benar, kita harus memanfaatkannya sebaik mungkin, kita juga tidak boleh tertinggal oleh kemajuan teknologi, tetapi kita juga harus memiliki batasan, batasan, agar kita tidak kecanduan internet atau teknologi

Privasi dan Infomasi Pribadi

Privacy and Personal Information


Privacy and Personal Information atau dalam bahasa indonesia, Privasi dan Informasi Pribadi

Di indonesia banyak sekali pengguna internet, terutama pengguna sosial media, yang menjadikan data diri pribadi susah sekali di kendalikan dan menjadi berkurangnya tingkat keamanan data kita

Darisitu mulai sekarang jagalah data diri pribadi kita jangan memberikan data yang akurat kepada orang yang tidak kita kenal, karena bisa membahayakan diri kita.

Refleksi dan Tindakan

REFLEKSI dan Tindakan


Refleksi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI adalah gerakan, pantulan di luar kemauan (kesadaran) sebagai jawaban suatu hal atau kegiatan yang datang dari luar.

Tindakan berasal dari kata Tindak yang artinya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI adalah sesuatu yang dilakukan atau perbuatan

Jadi maksud dari Refleksi dan Tindakan adalah suatu hal atau kegiatan yang dilakukan atau diperbuat di luar kemauan(kesadaran).

Kategori

Kategori