Kebebasan Berbicara menjadi sebuah hak asasi bagi setiap manusia
Kebebasan berbicara atau Freedom of Speech adalah suatu kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan, akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian maupun bersifat sara. Namun saat sekarang ini, banyak orang yang salah mengartikan tentang hak kebebasan berbicara ini. Mereka dengan mudahnya berucap kasar, membully temannya, berucap yang tidak sepantasnya seperti pelecehan secara ferbal dengan alasan ‘bercanda’.
Saat ini, kebebasan berbicara tihak hanya dituangkan hanya dengan media suara saja, namun juga media sosial. Di era seperti ini, hampir setiap orang memiliki media sosial. Mereka menggunakan media sosial mereka untuk mengabadikan momen mereka atau hanya sekedar berbagi cerita. Namun tak jarang juga orang yang menggunakan sosial medianya untuk mencela orang lain dan menebar fitnah.
Biasanya, oknum-oknum ini menyebar keburukan orang lain dengan akun-akun palsu mereka. Mereka menjadikan hak kebebasan berbicara ini sebagai alasan mereka bertidak tidak baik. Padahal kebebasan berbicara yang dimaksudkan di sini adalah berbicara untuk mengeluarkan ide, gagasan, teori-teori, maupun pendapat. Jika orang terus mensalahartikan hak tersebut, tidak menutup kemungkinan suatu negara dapat mencabut hak kebebasan berbicara rakyatnya.
Pada tahun 2008, Indonesia mengatur pencemaran nama baik di dunia maya, yang tentunya temasuk jejaring sosial. Melalui UU Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Kebebasan berbicara atau Freedom of Speech adalah suatu kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan, akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian maupun bersifat sara. Namun saat sekarang ini, banyak orang yang salah mengartikan tentang hak kebebasan berbicara ini. Mereka dengan mudahnya berucap kasar, membully temannya, berucap yang tidak sepantasnya seperti pelecehan secara ferbal dengan alasan ‘bercanda’.
Saat ini, kebebasan berbicara tihak hanya dituangkan hanya dengan media suara saja, namun juga media sosial. Di era seperti ini, hampir setiap orang memiliki media sosial. Mereka menggunakan media sosial mereka untuk mengabadikan momen mereka atau hanya sekedar berbagi cerita. Namun tak jarang juga orang yang menggunakan sosial medianya untuk mencela orang lain dan menebar fitnah.
Biasanya, oknum-oknum ini menyebar keburukan orang lain dengan akun-akun palsu mereka. Mereka menjadikan hak kebebasan berbicara ini sebagai alasan mereka bertidak tidak baik. Padahal kebebasan berbicara yang dimaksudkan di sini adalah berbicara untuk mengeluarkan ide, gagasan, teori-teori, maupun pendapat. Jika orang terus mensalahartikan hak tersebut, tidak menutup kemungkinan suatu negara dapat mencabut hak kebebasan berbicara rakyatnya.
Pada tahun 2008, Indonesia mengatur pencemaran nama baik di dunia maya, yang tentunya temasuk jejaring sosial. Melalui UU Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
EmoticonEmoticon