Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual



Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Rights merupakan suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang yang memiliki karya cipta baik berwujud maupun abstrak yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

  1. Hak Cipta (Copyrights) - adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
    • Paten (Patent) - Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

    •  Desain Industri (Industrial Design) - Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

    • Merek (Trademark) - Adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.

    •  Indikasi Geografis (Geographical Indication) – Merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

    • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) - Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Hacker

Hacker

Peretas atau yang biasa kita sebut hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.

Kegiatan negatif yang dilakukan hacker adalah merusak sistem dengan memanfaatkan celah keamanan yang ada. Namun positifnya, keahlian meng-hack bisa digunakan untuk mengaudit keamanan jaringan sebuah perusahaan.Audit keamanan jaringan yang dimaksud adalah mencari celah keamanan dan memberitahukannya kepada pemilik jaringan agar segera melakukan perbaikan. Dengan demikian, jaringan lemah yang rentan menjadi target black hacker dapat segera ditutupi dan mencegah black hacker merusak sistem yang ada.

Berikut 5 Jenis Hacker :
  1. Script Kiddie
  2. Hacker jenis ini tidak terlalu menguasai sistem komputer. Namun bukan berarti jenis hacker ini tidak dapat menembus sistem komputer. Mereka memaanfaatkan software buatan orang lain untuk menembus suatu sistem jaringan komputer.

  3. Hactivist Hacker
  4. Kemampuan jenis hacker ini digunakan untuk menyebarkan pesan-pesan yang bersinggungan dengan politil, sosial, agama serta ideologi. Biasanya mereka melakukan tekni deface pada setiap website yang berhasil diretas untuk menampilkan pesan-pesan tersebut pada website yang menjadi korban retasan hacker.

  5. Grey Hacker
  6. Jenis hacker ini tidak memiliki ketetapan prinsip. Karena Grey hat Hacker selalu berada ditengah antara White hat dan black hat. terkadang hecker ini bisa memiliki etika dalam menumbus sisten, tetapi juga terkadang melanggar aturan hukum.

  7. White Hat Hacker
  8. Jenis hacker ini ini sangat teguh pada prinsip dan etika yang ditetapkan. Tujuan white hat hacker hanya untuk menguji ketahanan suatu sistem jaringan. Kebanyakan jenis hacker ini memiliki profesi konsultant keamanan suatu serve atau website.

  9. Black Hat Hacker
  10. Jenis hacker ini bersifat merusak keamanan suatu sistem jaringan. Mulai dari pencurian identitas, menghapus file dan berbagi kerusakan lain yang sangat merugikan. Jenis hacker ini disebut jug cracker.

Kejahatan Komputer

Kejahatan Komputer

Hasil gambar untuk Kejahatan komputer


Kejahatan computer merupakan kejahatan yang menggunakan computer sebagai alat utama untuk melakukan aksi kejahatannya, misalnya defament,Dos,keylogging dll. Tipe-tipe computer crime antara lain:
  1. Illegal Access
  2. Bentuk kejahatan yang satu ini adalah pencurian data penting dengan cara mengakses sistem komputer secara tidak sah yang bertujuan untuk mengambil data komputer. Umumnya sasaran utamanya adalah perusahaan besar namun tidak menutup kemungkinan juga akan menimpa Anda bila Anda tidak berhati- hati. Antisipasinya pastikan jika Anda menyimpan data Anda di cloud server, jika perlu beri kemanaan ganda. Kurangi penggunaan WIFI yang illegal serta lindungi data komputer Anda dengan antivirus premium.

  3. Pemalsuan Data
  4. Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat data palsu atas dokumen-dokumen penting yang tersimpan. Misalnya: pelaku membuat dokumen pada e-commerce yang dibuat sedemikian rupa seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya menguntungkan pelaku secara finansial.

  5. Spionase Cyber
  6. Kejahatan komputer dalam dunia bisnis yang tergolong berbahaya adalah Spionase Cyber atau dalam istilah lain adalah mata-mata. Pelaku menggunakan jaringan internet untuk memata-matai pihak lain yang menjadi sasaran. Caranya adalah dengan memasuki sistem jaringan komputer sasaran. Hal ini bertujuan untuk mengetahui data-data penting perusahaan yang tersimpan dalam sistem komputerisasi.

  7. Phising
  8. Bentuk kejahatan ini melalui email. Orang yang menjadi sasaran akan diminta untuk men-download suatu security software atau jenis software menarik lain. Pelaku menawarkan software secara gratis yang dalam promosinya disebutkan bisa bermanfaat tapi sesungguhnya itu adalah virus yang akan merusak sistem komputer Anda. Pada akhirnya Anda akan terjebak dan pelaku akan meminta sejumlah uang agar sistem komputer Anda kembali normal. Untuk mencegah kejahatan ini, Anda jangan membuka file attachment secara sembarangan dari email yang tidak dikenal.

Melihat begitu banyaknya kejahatan komputer dalam dunia bisnis, maka diperlukan profesi hacker untuk menangkalnya. Hacker, dalam dunia komputer merupakan orang atau sekelompok orang yang membantu mengamankan jaringan komputer. Hacker akan melakukan penelitian terhadap suatu sistem komputer untuk mengetahui kelemahannya kemudian memberikan solusi terbaik untuk memperbaikinya sehingga tidak dibobol oleh pelaku kejahatan. Namun meski telah ada hacker, anda sebagai pelaku bisnis hendaknya selalu waspada dan juga melakukan tindakan preventif karena mencegah adalah upaya yang terbaik.

Kategori

Kategori